EDAN! Jeff Smith Akui Pakai Ganja Sejak Lulus SMA

- 19 April 2021, 15:22 WIB
Aktor Jeff Smith saat memberikan keterangan kepada awak media.
Aktor Jeff Smith saat memberikan keterangan kepada awak media. /PMJ News/Yen.

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pascapenangkapan aktor muda, Jeff Smith, pihak kepolisian terus melakukan penyidikan terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Unit Satu Satresnarkoba Polres Jakarta pun telah melakukan pemeriksaan hingga tes urine kepada Jeff Smith dan hasilnya positif mengonsumsi ganja.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, Jeff Smith diamankan saat berada di daerah Jagakarsa, Jakarta selatan.

Baca Juga: Komplotan Pengedar Okerbaya Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Pil Dobel L

Saat diamankan, Jeff Smith bersama dengan seorang temannya berinisial D.

"Dari hasil pengakuannya, dia (Jeff Smith) mulai menggunakan ganja setelah lulus SMA," ujar Kombes Pol Ady kepada pewarta, Senin, 19 April 2021.

Sementara itu, untuk teman Jeff Smith berinisial D, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Baca Juga: Bermain di Pinggir Rel, Bocah 10 Tahun di Kediri Meninggal Dunia Terserempet Kereta Api

Selain menangkap Jeff Smith, kata Kombes Pol Ady, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan ganja.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan personel Unit 1 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, diamankan barang bukti berupa satu klip berisi ganja dengan berat total 0,52 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik berisi tembakau seberat 44 gram, dua botol berisi cairan vape yang diduga sebagai cairan ganja sintetis.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 Terbaru Hari Ini: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah Sebanyak 4.585 Kasus

Polisi juga menyita enam pack kertas papir, dua cangklong atau alat penisap tembakau, satu unit mobil, dan empat buku tentang ganja.

Akibat perbuatannya ini, Jeff Smith dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 126 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda Rp800 juta.***

Editor: Okpriabdhu Mahtinu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x