Peringati Hari Buruh, Satgas Covid-19: Pertimbangkan Potensi Penularan Covid-19

- 1 Mei 2021, 15:24 WIB
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021.
Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Baca Juga: Lirik Lagu To The Bone Milik Pamungkas Pecahkan Rekor Spotify

"Penting diketahui, segala betuk kegiatan yang melanggar PPKM Mikro akan ditindak pihak Kepolisian seusia undang-undang yang berlaku," tegas Wiku.

Sementara itu presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui twitter resminya mengucapkan selamat Hari buruh Internasional.

“Hari Buruh Internasional dirayakan bukan sekadar untuk memperingati sebuah momentum di masa lalu, tapi kita memberi penghormatan atas karya dan ketekunan para pekerja yang menggerakkan ekonomi dan dunia usaha. Para buruh adalah aset besar bangsa kita,” tulis Presiden Jokowi dalam akun Twitternya. 

Baca Juga: Nasihat Shio Besok Minggu, 2 Mei 2021: Shio Anjing Jangan Umbar Masalah Pribadi, Shio Babi Harus Percaya Diri

Tak lupa unggahan itu disertai foto yang menggambarkan para pekerja dari berbagai sektor.***

Halaman:

Editor: Samsul Abidin

Sumber: Covid-19.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah