PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga Jam 9 Malam

- 20 Juli 2021, 21:00 WIB
PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga Jam 9 Malam
PPKM Darurat Diperpanjang, Pelaku Usaha Kecil Diizinkan Buka hingga Jam 9 Malam /Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 26 Juli 2021.

Namun, ada yang berbeda dalam PPKM Darurat yang diperpanjang seminggu ke depan. Pasalnya, ada beberapa kelonggaran, khususnya bagi para pelaku usaha kecil.

Dalam konferesi pers virtual pada Selasa, 20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengatakan jika selama PPKM Darurat yang dimulai pada 3 Juli, pemerinta selalu memantau dinamika di lapangan.

Selain itu, Presiden Jokowi menjelaskan jika pemerintah juga mendengar suara masyarakat yang terdampak dari PPKM Darurat.

Dengan demikian, lanjutnya, jika tren kasus konfirmasi Covid-19 terus mengalami penurunan, maka pada 26 Jjuli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Presiden Jokowi menjelaskan, dalam perpanjangan PPKM Darurat, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka.

Waktu operasional pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kemudian, untuk pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 WIB.

Sedangkan untuk kapasitas pengunjung pun sama, yakni maksimal 50 persen dari kapasitas lokasi, karena tiap lokasi atau pasar daya tampung tidak sama.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah