"Ada perbedaan yang sangat signifikan, tahun 2020 penerima BSU adalahsemua yang terdampak pandemi di seluruh wilayah, kalau 2021, penerima BSU hanya pekerja yang berada di wilayah yang terkena pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4," kata Sekjen Anwar
Untuk memastikan apakah pekerja atau buruh bisa dapat BSU tahap 2, simak syarat dan cara cek penyaluran BSU berikut.
Syarat penerima BSU 2021 Tahap II untuk buruh dan pekerja diantaranya:
1.Warga Negara Indonesia dan dibuktikan dengan NIM.
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan hingga Agustus 2021.
3. Memiliki upah paling banyak Rp 3.5 Juta.
4. Lokasi kerja penerima BSU harus di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4.
5.Diprioritaskan bagi pekerja atau buruj yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti serta perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Cara Cek Daftar Penerima BSU Tahap 2 Bulan Agustus.
Untuk mengetahui apakah pekerja atau buruh sudah terdaftar sebagai penerima BSU tahap 2 bulan Agustus 2021 bisa dilakukan secara online.