Pembahasan perubahan pasal Amandemen secara terbatas itu , menurutnya lebih kepada pemberian tambahan wewenang untuk MPR agar bisa menyempurnakan perumusan PPHN.
Djarot menyatakan jika hasil kajian sudah selesai dilakukan Badan Pengkajian MPR dan kini telah diterima pihak MPR.
"Hasil rekomendasi Badan Pengkajian MPR tahun 2020 ini hanya berisi tentang rumusan Haluan Negara. Rekomendasi itu sudah kami serahkan pada Pimpinan MPR dan seluruh anggota Badan Pengkajian telah sepakat dan menandatanganinya," ujarnya.
Menurut Djarot, kini hasil final rekomendasi amandemen UUD terkait PPHN berada pada keputusan Ketua MPR beserta fraksi-fraksinya apakah akan dilanjutkan atau tidak. ***