Pemerintah Beri Izin Acara Besar Saat Pandemi, Mulai Konser hingga Pernikahan, Harus Penuhi 6 Syarat Wajib Ini

- 25 September 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi konser musik sebelum pandemi Covid 19
Ilustrasi konser musik sebelum pandemi Covid 19 /Youtube/Putra Allam

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kabar gembira bagi para pekerja seni karena sudah boleh menyelenggarakan acara, seperti pernikahan dan konser.

Pemerintah pusat akhirnya memberikan izin kepada masyarakat untuk membuat acara pertemuan berskala besar, sejak hari ini, Sabtu 25 September 2021.

Dilansir dari laman Antara, Menteri Kominfo, Johnny G Plate pada siaran pers menyatakan kebijakan itu diambil setelah pertimbangan akan perlunya wadah bagi masyarakat agar tetap produktif di tengah pandemi.

“Pemerintah kini bisa memberi izin untuk mengadakan pertemuan berskala besar yang hadirkan banyak orang, asalkan patuh pedoman penyelenggaraan yang ditetapkan,” ungkap Menteri Johnny.

Adapun ragam kegiatan berskala besar yang bisa diberi izin mulai dari konser, konferensi ilmiah, pameran perdagangan,  festival olahraga, pesta, serta acara pernikahan dengan banyak undangan.

Pemberian izin penyelenggaraan acara berskala besar ini didiharapkan dapat kembali menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

Meskipun begitu Pemerintah hanya bisa memberi izin penyelenggaraan acara besar secara terbatas serta wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

Para penyelenggara harus memastikan  punya skema pencegahan penyebaran virus covid-19 untuk bisa dapat izin acara.

“Seperti yang kita ketahui, dimana ada interaksi antara manusia dalam satu kerumunan, maka di situlah resiko penularan virus covid meningkat. Hal ini yang harus diwaspadai,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah