Evaluasi PPKM Jawa - Bali, Menko Luhut : Pemda Harus Buat Pusat Isolasi Ibu Hamil

- 17 Agustus 2021, 11:05 WIB
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar rapat beberapa waktu lalu
Menko Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar rapat beberapa waktu lalu /Menko Luhut Binsar Panjaitan/Dok. Menko Marves

TRENGGALEK PEDIA.COM - PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa Bali resmi diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. 

Perpanjangan PPKM hingga tanggal 23 Agustus mendatang tentunya menjadi tugas rumah bagi pemerintah untuk meningkatkan efektifitas penanggulangan covid yang akan dilakukan. 

Dalam konferensi pers kemarin, 16 Agustus 2021, Menko Luhut Binsar Pandjaitan menyayangkan masih minimnya fasilitas penanganan Covid-19 khusus ibu hamil. 

Padahal, Kondisi ibu hamil itu sendiri memiliki tingkat kerentanan terhadap Covid-19 yang tinggi serta memiliki kemungkinan besar untuk menularkan virus Covid-19 kepada bayi yang dikandunganya. 

"Kami, pemerintah pusat mendorong pada pemerintah daerah untuk segera membuat pusat-pusat isolasi untuk ibu hamil," ujarnya. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang Sampai 23 Agustus 2021, Luhut Janjikan Data Kematian Covid-19 Lebih Akurat

Oleh karenanya diperlukan perhatian dan perlindungan ekstra terhadap protokol kesehatan bagi para ibu hamil demi masa depan si jabang bayi. 

"Selain fasilitas isolasi, kami targetkan pembangunan fasilitas vaksinasi khusus ibu hamil," ujarnya. 

Menurut data yang dikumpulkan oleh Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), selama setahun sejak April 2020 hingga April 2021, telah tercatat sebanyak 536 ibu hamil pernah terinfeksi Covid. 

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x