Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan

- 13 Januari 2022, 09:39 WIB
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan
Vaksin Booster Gratis, Berikut Jadwal dan Syarat Penerima Vaksin Dosis 3 dari Kementerian Kesehatan /Instagram @kemenkes_ri

TRENGGALEKPEDIA.COM -  Munculnya virus jenis Omicron membuat masyarakat sedikit cemas dengan gelombang kedua Covid-19.

Guna mengantisipasi gelombang Covid-19 jenis Omicron, pemerintah Indonesia segera menyuntikkan vaksin dosis ketiga (booster).

Vaksin booster dijadwalkan telah dimulai sejak 12 Januari 2022. Penerima vaksin dosis ketiga lebih mengutamakan bagi masyarakat lansia atau kelompok yang rentan terpapar Covid-19.

Yang terpenting, vaksin booster bisa didapatkan masyarakat Indonesia secara gratis. Tanpa perlu membeli hingga ratusan ribu.

Dilansir Trenggalekpedia.com dari satgas Covid-19, Presiden Jokowi resmi memberikan perintah untuk gratiskan vaksin booster.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster Mulai 12 Januari, Catat Syaratnya

Presiden Jokowi menegaskan jika keselamatan masyarakat Indonesia merupakan paling penting. Ia juga menambahkan pemberian vaksin booster bisa membantu meningkatkan kekebalan tubuh dari tertular Covid-19.

Lantas apa ada syarat tertentu bagi calon penerima vaksin booster? Simak berikut ini:

1.Kementerian Kesehatan lebih mengutamakan lansia dan kelompok yang rentang terkena Covid-19

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x