Ini Jenis Tarif Layanan BLU BPJPH untuk Urus Sertifikasi Halal yang ditetapkan PJPH

- 18 Maret 2022, 15:39 WIB
Ini Jenis Tarif Layanan BLU BJPH untuk Urus Sertifikasi Halal yang ditetapkan PJPH
Ini Jenis Tarif Layanan BLU BJPH untuk Urus Sertifikasi Halal yang ditetapkan PJPH /kemenag.go.id

TRENGGALEKPEDIA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) mulai memberlakukan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk masyarakat yang akan mengurus sertifikasi halal sejakl Rabu, 1 Desember 2021.

Regulasi yang mengatur pemberlakuan ini tertuang pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penerapan Tarif Layanan BLU BPJPH.

Selain itu ditambah lagi dengan peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021 yang mengatur tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan BLU BPJPH.

Aturan tersebut wajib menjadi pedoman oleh BLU BPJPH dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat yang akan mengurusi sertifikasi halal pada usahanya.

“Diterbitkannya Peraturan Tarif Layanan BLU BPJPH tersebut selanjutnya wajib dipedomani dalam setiap layanan yang dilaksanakan oleh BLU BPJPH,” ujar Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH Kemenag pada Rabu, 16 Maret 2022.

Aturan melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan No.57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH pada 4 Juni 2021.

Lebih lanjut lagi, aturan-aturan tersebut juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Dilansir oleh Trenggalekpedia.com dari website kemenag.go.id, jenis tarif layanan BLU BPJPH ada dua, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang.

1. Tarif layanan utama

Pada tarif layanan utama ada beberapa cakupan yang harus diketahui oleh masyarakat sebelum mengurus sertifikasi halal, diantaranya sebagai berikut:

a. Sertifikasi halal barang dan jasa

Pada bagian ini meliputi beberapa hal, yakni layanan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare), layanan permohonan sertifikasi halal, layanan perpanjangan sertifikat halal dan layanan registrasi sertifikat halal luar negeri.

b. Akreditasi Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH)

Di bagian ini meliputi beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu layanan akreditasi LPH, layanan perpanjangan LPH, layanan reakreditasi level LPH dan layanan penambahan lingkup LPH.

c. Registrasi auditor halal;

d. Layanan pelatihan auditor dan penyelia halal

e. Sertifikasi kompetensi auditor dan penyelia halal.

2. Tarif layanan penunjang

Pada tarif layanan penunjang mencakup beberapa hal sebagai penunjang yang juga harus diketahui dan dipahami oleh masyarakat dalam mengurus sertifikasi halal, diantaranya:

1. Penggunaan lahan ruangan

2. Gedung dan bangunan

3. Penggunaan peralatan dan mesin;

4. Penggunaan laboratorium dan penggunaan kendaraan bermotor***

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x