Jokowi Perbolehkan Masyarakat Melakukan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Mulai Siapkan Aturan Posko Vaksin Covid-1

- 24 Maret 2022, 17:04 WIB
Jokowi Perbolehkan Masyarakat Melakukan Mudik Lebaran 2022 kemenhub akan wujudkan kebijakan dalam bentuk posko-posko vaksin Covid-19.
Jokowi Perbolehkan Masyarakat Melakukan Mudik Lebaran 2022 kemenhub akan wujudkan kebijakan dalam bentuk posko-posko vaksin Covid-19. /Ahmad Rayadie/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah dilarang sejak pandemi virus Corona masuk indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan kelonggaran mudik di tahun ini.

Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Rabu, 23 Maret 2022.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap mengingatkan jika kelonggaran masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran harus memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud salah satunya adalah masyarakat harus sudah mengikuti program vaksinasi.

Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Mendownload Aplikasi Peduli Lindungi

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan mudik lebaran dengan catatan harus sudah menerima vaksin dosis 1 dan 2 serta vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.

Selain keterangan langsung dari Presiden Jokowi, Kemenhub melalui juru bicara Adita Irawati menjelaskan, bahwa akan ada aturan khusus terkait mudik lebaran 2022.

Melalui Surat Edaran (SE), Kemenhub akan membuat petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, baik perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x