TRENGGALEKPEDIA.COM – Setelah dilarang sejak pandemi virus Corona masuk indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan kelonggaran mudik di tahun ini.
Hal ini disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada Rabu, 23 Maret 2022.
Meskipun demikian, Presiden Jokowi tetap mengingatkan jika kelonggaran masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran harus memenuhi syarat.
Syarat yang dimaksud salah satunya adalah masyarakat harus sudah mengikuti program vaksinasi.
Baca Juga: Cara Cek Sertifikat Vaksin Tanpa Harus Mendownload Aplikasi Peduli Lindungi
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat diperbolehkan mudik lebaran dengan catatan harus sudah menerima vaksin dosis 1 dan 2 serta vaksin booster atau vaksin dosis ketiga.
Selain keterangan langsung dari Presiden Jokowi, Kemenhub melalui juru bicara Adita Irawati menjelaskan, bahwa akan ada aturan khusus terkait mudik lebaran 2022.
Melalui Surat Edaran (SE), Kemenhub akan membuat petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, baik perjalanan luar negeri maupun dalam negeri.