SAH! RUU TPKS Jadi UU: Hadiah Bagi Perempuan Indonesia Menjelang Hari Kartini

- 12 April 2022, 21:34 WIB
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Momen Bersejarah yang Ditunggu-tunggu
RUU TPKS Sah Jadi Undang-Undang, Puan Maharani: Momen Bersejarah yang Ditunggu-tunggu /@puanmaharani_ri/Twitter/

Baca Juga: Masa Jabatan Presiden Jokowi Bakal Diperpanjang 3 Periode Melalui Amandemen UUD, Ini Faktanya

Dalam pembahasan yang terjadi, para pendamping korban kekerasan seksual mengeluh dikarenakan menurut mereka hingga kini belum ada layanan dan prosedur aborsi yang aman bagi korban penerkosaan.

Walaupun aturan aborsi sudah ada di Undang-Undang kesehatan, namun Kemenkes belum mengeluarkan petunjuk teknis atas layanan aborsi yang aman.

Willy Aditya menjelaskan, keputusan itu diambil karena pidana pemerkosaan akan diatur dalam RKUHP dan aborsi sendiri telah masuk dalam Undang-Undang Kesehatan.

Dua norma itu tidak boleh bertabrakan.

“Kebetulan kita yang mewakili pemerintah juga, dalam hal ini Wamenkumham juga yang bertanggung jawab terhadap RKUHP pemerkosaan memang tidak dimasukkan karena penjelasan beliau ada di RKUHP dan yang kedua aborsi itu ada di Undang-Undang,” ucap Willy.

Dalam keterangan kepada awak media setelah Rapat Paripurna, Puan mengatakan mungkin undang-undang ini belum dapat dianggap sempurna.

Puan meminta untuk seluruh elemen masyarakat bisa mengawal undang-undang ini dalam implementasi dan memang bermanfaat untuk mitigasi dan perlindungan.

Dan Puan berharap jangan sampai ada kekerasan terkait dengan perempuan dan anak di Indonesia.

Demikian RUU TKPS yang sudah disahkan menjadi UU. Semoga dapat membantu para korban kekerasan seksual.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah