TRENGGALEKPEDIA.COM - Pemerintah memberikan bantuan berupa THR dan Gaji ke-13 untuk segenap Aparatur Sipil Negara (ASN), Polisi Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pensiunan tahun 2022.
Kebijakan ini ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Tunjangan tahun 2022.
Aturan ini ditetapkan sebagai dukungan untuk memperbaiki ekonomi masyarakat luas, terkhusus di kalangan masyarakat golongan miskin dan rentan serta guna melengkapi sebuah strategi dalam perbaikan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini dilakukan guna mendorong percepatan ekonomi dengan meningkatkan daya volume beli masyarakat.
“Kebijakan ini diharapkan mendorong percepatan Ekonomi Nasional dengan menambah daya beli masyarakat,” ujar Menteri Keuangan pada Sabtu, 16 April 2022.
Sri Mulyani menambahkan bahwa akan dilakukan upaya terus agar bisa membantu masyarakat golongan menengah ke bawah melalui penambahan bantuan sosial kepada para pedagang.
“Ini dilakukan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” imbuhnya.
Menkeu juga menjelaskan bahwa dengan seiring pemulihan ekonomi, menangani Covid-19 yang menjadi semakin baik, dan APBN mulai pemulihan, serta adanya kebijakan dengan pemberian THR dan Gaji ke-13 yang dilakukan penyesuaian.