THR PNS Akan Cair H-10 Lebaran, Berapa Besaran?

- 18 April 2022, 12:44 WIB
THR PNS adalah tunjangan rutin yang diberikan pada PNS setiap tahunnya yang sangat dinantikan oleh seluruh PNS.
THR PNS adalah tunjangan rutin yang diberikan pada PNS setiap tahunnya yang sangat dinantikan oleh seluruh PNS. / Yumi Karasuma/Portal Purwokerto/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi Aparatur Negeri Sipil (ANS) akan turun pada H-10 sebelum lebaran.

Artinya, jika lebaran jatuh pada tanggal 2 Mei 2022, berarti THR ASN akan mulai dicairkan pada 22 April 2022.

Adapun prosesnya kementerian/lembaga dapat mengajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai Senin 18 April 2022.

Baca Juga: Kapan H-10 Lebaran 2022? Ini Jadwal Pencairan dan Besaran THR Gaji ke 13 PNS Lengkap Semua Golongan

Sehingga dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sri Mulyani mengatakan, jika THR ASN pada 2022, akan lebih besar daripada THR dibandingkan pada tahun sebelumnya dikarenakan terdapat penyesuaian komponen.

"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021," ucap Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah daerah (pemda) dapat turut menambahkan nilai THR bagi para ASN di daerah.

Penambahan itu dapat diberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan tetap mempehatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Okpriabdhu Mahtinu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x