Wajib Vaksin Booster, Ini Sederet Fasilitas Umum yang Diwajibkan Menunjukkan Bukti Vaksin Dosis 3

- 4 Juli 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay
Ilustrasi Vaksin Booster / Pixabay /

TRENGGALEKPEDIA.COM – Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mengakses fasilitas umum (Fasum) atau fasilitas publik di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meminta agar vaksin booster untuk digunakan menjadi syarat berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak.

Selain itu Presiden juga menegaskan kalau vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan bagi masyarakat yang ingin memakai transportasi umum.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ungkapnya dikutip dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.

Baca Juga: Sikok Bagi Duo Artinya Apa? Ini Penjelasan Lirik Lagu Sikok Bagi Duo yang Viral di TikTok

Airlangga juga menjelaskan Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian wajib menyertakan bukti sertifikat vaksin booster.

Adapun yang dimaksud dengan fasilitas umum meliputi angkutan umum, halte, klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna, jalur busway, tempat pembuangan sampah, dan lainnya.

Hal ini disampaikan oleh Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam video di channel YouTube BNPB Indonesia, Sabtu 2 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x