Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Runtutan Awal Peristiwa hingga Hakim Menjatuhkan Vonis

- 14 Februari 2023, 20:41 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Antara/Muhammad Adimaja/hp./

TRENGGALEKPEDIA.COM - Kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sudah sampai tahap putusan hakim.

Diketahui pembunuhan ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2022, dan kasusnya belum juga terselesaikan.

Ferdi Sambo pertama kali muncul ke ruang publik pada hari Kamis, 04 Agustus 2022, saat memenuhi panggilan perdana penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa. 

Dalam kasus ini keluarga dari korban atau Brigadir J berharap mendapatkan keadilan atas musibah yang menimpa salah satu anggota keluarga mereka. 

Baca Juga: Perkembangan Sidang Ferdy Sambo Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu sidang perdananya digelar pada Senin 17 Oktober 2022, lalu bagaimanakah kelanjutan sidang Ferdy Sambo?

Sidang vonis atas dugaan pembunuhan berencana yang menimpa Brigadier J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 13 Februari 2023.

Ketua sidang kali ini ialah Wahyu Iman Santosa, setelah pembacaan beberapa pertimbangan.

Pada sidang kali ini Wahyu dengan tegas menjatuhkan vonis paling berat kepada Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

Vonis yang diberikan oleh Wahyu dinilai lebih berat daripada vonis yang diberikan oleh jaksa, yang hanya menuntut penjara seumur hidup.

Berikut ini tujuh hal yang memberatkan vonis Ferdy Sambo:

• Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun

• Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban

• Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat

• Perbuatan terdakwa tidak pantas karena kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam

• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat negara Indonesia khususnya dan dunia

• Perbuatan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat

Baca Juga: LINK Streaming Sidang Perdana Ferdy Sambo Dkk. Atas Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J

• Terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya tersebut. 

• Di sisi lain hakim sudah menyatakan kalau tidak ada hal meringankan dalam perkara tersebut.

Tak hanya itu tercatat terdapat beberapa pasal yang sudah dilanggar sehingga menyebabkan vonis Ferdy Sambo, diberi vonis paling berat yaitu hukuman mati.

1. Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

2. Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas menyatakan motif pembunuhan Yosua atau Brigadir J, tidak ada kaitannya dengan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi, yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Kesimpulan itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan yang telah bergulir sejak Oktober tahun lalu.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x