Catatan Penting untuk PNS TNI POLRI, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Ingin Gaji Dicairkan Kemenkeu Sri Mulyani

- 26 Juni 2023, 11:03 WIB
Ilustrasi Catatan Penting untuk PNS TNI POLRI, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Ingin Gaji Dicairkan Kemenkeu Sri Mulyani
Ilustrasi Catatan Penting untuk PNS TNI POLRI, Jangan Lakukan 2 Hal Ini Jika Ingin Gaji Dicairkan Kemenkeu Sri Mulyani //Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK/

1. Uang tunjangan gaji pokok

2. Uang tunjangan keluarga

3. Uang tunjangan pangan

4. Uang tunjangan jabatan atau umum

5. Uang tunjangan 50% tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan jabatan atau kelas jabatan

Lalu mengapa Sri Mulyani tidak mencairkan 5 uang tersebut kepada PNS TNI dan Polri, ini alasannya:

Baca Juga: Ini Rincian Bonus Gaji ke 13 dan THR untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, Pensiunan yang Cair April 2023

1. PNS TNI dan Polri yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau bisa disebut dengan nama lain

2. PNS TNI dan Polri yang sedang melakukan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di laur negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan (tempat di mana sedang bertugas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

5 uang yang akan diberikan kepada PNS TNI dan Polri ini akan dilakukan oleh Sri Mulyani sejak 5 Juni 2023.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah