TRENGGALEKPEDIA.COM – Catatan penting bagi Anda sebagai PNS TNI dan Polri mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Ada 2 hal penting yang tidak boleh dilakukan agar gaji menjelang Idul Adha tetap dicairkan oleh Kemenkeu Sri Mulyani.
Artinya, ada 5 uang yang seharusnya diterima oleh PNS TNI dan Polri ini, oleh Sri Mulyani tak akan dicairkan meski menjelang Idul Adha jika melanggar 2 hal tersebut.
Sri Mulyani melakukan ini tentu bukan tanpa alasan, maka dari itu, bagi PNS TNI dan Polri perlu memperhatikan ketentuan yang telah diputuskan.
Baca Juga: Auto Bikin Publik Panik, Ini Rincian Gaji PNS dengan Skema Single Salary yang Terlanjur Bocor
Alasan ini telah disebutkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu PP Nomor 15 Tahun 2023 yang telah disahkan dan resmi berlaku sejak diundangkannya pada 29 Maret 2023 yang lalu
Peraturan Pemerintah tersebut mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2023.
Untuk rincian yang akan diberikan oleh PNS TNI dan Polri dan yang dimaksud 5 uang yang akan diberikan jelang Idul Adha sebagai berikut:
Baca Juga: TERLANJUR BOCOR! Gaji PNS dengan Skema Single Salary Auto Bikin Publik Panik