Benarkah BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus? Ini Penjelasannya

- 11 November 2023, 07:42 WIB
Benarkah BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus
Benarkah BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 Akan Dihapus /Titis Ayuw//MediaPurwodadi/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Seiring berjalannya waktu, BPJS Kesehatan terus menjadi sorotan utama dalam konteks pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam wawancara terbaru, Ali Ghufron Mukti selaku direktur Utama BPJS Kesehatan,  menekankan bahwa lembaga tersebut sedang mengevaluasi kebijakan iuran untuk memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Ghufron mengklarifikasi bahwa saat ini iuran BPJS Kesehatan masih terbagi dalam tiga kelas, yaitu kelas I, II, dan III. Namun, sorotan utama terletak pada kemungkinan kenaikan iuran yang diperkirakan akan bergantung pada situasi ekonomi dan kesehatan pada tahun 2024 mendatang. Meskipun Ghufron menegaskan bahwa kenaikan tidak akan terjadi sebelum tahun 2024, tetapi kepastian terkait tahun tersebut masih menjadi tanda tanya.

Penting untuk dicatat bahwa saat ini, iuran peserta kelas III mencapai Rp42.000. Meskipun pada awal tahun 2021, iuran ini sebelumnya sebesar Rp35.000, namun pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp7.000. Di sisi lain, peserta kelas II membayar iuran sebesar Rp100.000, sementara peserta kelas I diwajibkan membayar Rp150.000.

Adapun karyawan penerima upah, termasuk PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta. Sementara itu, peserta dari BUMN, BUMD, dan Swasta juga membayar iuran sebesar 5% dari gaji atau upah, dengan skema pembagian yang sama antara pemberi kerja dan peserta.

Untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah, seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Menariknya, iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarga dari veteran atau perintis kemerdekaan memiliki peraturan tersendiri. Iuran mereka ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dan ditanggung oleh pemerintah.

Meskipun Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan berusaha untuk bekerja sama dengan semua pihak, baik pemberi kerja maupun peserta, untuk memastikan kelangsungan sistem ini, tetapi tetap ada tantangan yang dihadapi. Pertanyaan mendasar tetap menjadi fokus, apakah kenaikan iuran ini akan sebanding dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta.

Sejumlah pihak mengkritik rencana kenaikan iuran, mengatakan bahwa hal tersebut dapat memberikan beban finansial tambahan kepada masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi. Namun, Ghufron menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi dan keseimbangan antara keberlanjutan sistem dan kesejahteraan peserta tetap menjadi fokus utama.

Dalam menghadapi perubahan ekonomi dan situasi kesehatan global, BPJS Kesehatan sepertinya harus menemukan formula yang tepat untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tetap dapat diakses oleh semua pesertanya tanpa mengorbankan keuangan mereka. Seiring BPJS Kesehatan terus menunggu dan bekerja sama, masyarakat menantikan keputusan yang akan diambil untuk masa depan jaminan kesehatan di Indonesia.***

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x