Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

- 3 Februari 2024, 18:30 WIB
Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024
Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024 /Ilustrasi Pixabay/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Melahirkan merupakan momen penting dalam kehidupan seorang ibu, dan keberadaan BPJS Kesehatan memberikan solusi finansial untuk memastikan keamanan dan kesehatan selama proses persalinan.

Berikut adalah gambaran lengkap fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, bersama dengan prosedur yang perlu diikuti.

Fasilitas Melahirkan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan.

Berikut adalah rincian fasilitas melahirkan yang dicakup:

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Daftar Penerima Bantuan KIS BPJS 2024? Berikut Ini Cara Mudahnya

  1. Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp 750.000
  2. Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp 25.000
  3. Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp 175.000
  4. Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp 125.000
  5. Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp 100.000
  6. Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp 15.000
  7. Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp 125.000

Baca Juga: Inilah 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa Pakai M-Banking hingga ATM

Penting untuk dicatat bahwa dengan membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, Moms dapat melahirkan secara gratis.

Termasuk di dalamnya adalah persalinan caesar, asalkan Moms sudah mendapatkan rujukan dari dokter.

Proses Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Kunjungi Faskes Tingkat I:

Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

- Selama kehamilan, Moms harus mengunjungi faskes tingkat I yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan, seperti puskesmas, klinik, bidan, atau praktek dokter umum.

- Pemeriksaan kehamilan rutin dapat dilakukan di sana. Jika kehamilan berisiko tinggi, dokter memberikan surat rujukan ke faskes tingkat II.

Persiapkan Dokumen yang Diperlukan:

- Moms harus membawa dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, buku kesehatan ibu dan bayi, serta surat rujukan dari faskes tingkat I.

Proses Persalinan:

- Setelah memberikan dokumen dan surat rujukan, Moms akan dipandu menuju ruang bersalin oleh petugas rumah sakit.

- Ikuti instruksi petugas agar proses persalinan berlangsung lancar.

Baca Juga: Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

Melahirkan di rumah sakit dengan BPJS Kesehatan adalah pilihan yang mudah diakses, terutama untuk ibu dengan risiko kehamilan berbahaya.

Perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan memberikan dukungan finansial yang signifikan, memastikan bahwa setiap ibu mendapatkan perawatan yang layak dan berkualitas selama proses persalinan.

Semoga artikel ini memberikan pemahaman yang lebih komprehensif untuk Moms yang akan melahirkan dengan menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah