TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini rincian gaji, tunjangan dan karir pegawai BPJS Kesehatan di tahun 2024
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai badan hukum publik, memiliki peran penting dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan tenaga kerja di Indonesia.
Terkenal dengan gaji dan tunjangan yang fantastis, lowongan kerja atau loker di BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selalu menjadi incaran para pencari kerja.
Peluang Karir untuk Lulusan D3 dan S1
Peluang untuk bergabung sebagai pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terbuka lebar bagi para lulusan D3 dan S1.
Dengan kualifikasi minimal IPK 2,75, para pelamar memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji dan tunjangan yang jauh di atas upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Baca Juga: Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
Gaji dan Tunjangan Pegawai BPJS Kesehatan
Bagi calon pegawai yang belum diangkat, mereka akan menerima 80 persen gaji dan 80 persen tunjangan selama satu tahun.
Setelah diangkat menjadi karyawan tetap, pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan akan menerima gaji dan tunjangan secara penuh 100 persen setiap bulan, serta berbagai kesejahteraan.
Menurut presentasi Human Capital Management, berikut rincian tunjangan dan kesejahteraan yang diterima oleh pegawai BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: