Ingat Ya! 5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024

- 1 Februari 2024, 21:00 WIB
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024
5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024 /Kemenkes/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Peserta wajib tahu, ada 5 jenis operasi yang tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan di tahun 2024.

BPJS Kesehatan, sebagai program jaminan kesehatan nasional di Indonesia, memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk orang asing yang telah bekerja selama minimal enam bulan.

Meskipun BPJS Kesehatan memberikan perlindungan yang luas, penting untuk memahami bahwa tidak semua jenis operasi dapat dicover sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Hak dan Layanan yang Dicakup oleh BPJS Kesehatan

Ketika Anda menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda memiliki hak untuk menerima sejumlah layanan kesehatan, antara lain:

Baca Juga: Apakah Pengobatan Diabetes Akan Ditanggung BPJS Kesehatan di Tahun 2024? Catat, Ini Bahaya Penyakit Diabetes

  • Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama: Melibatkan layanan di puskesmas atau klinik terdekat.
  • Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan: Termasuk layanan di rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan lainnya.
  • Pelayanan Gawat Darurat: Menyediakan pertolongan medis mendesak.
  • Pelayanan Ambulan Darat dan Air: Disediakan untuk keadaan darurat yang memerlukan transportasi medis.

Batasan Biaya pada Operasi

Meski BPJS Kesehatan menyediakan banyak manfaat, terdapat beberapa jenis operasi yang tidak dicakup sepenuhnya oleh program ini. Beberapa operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:

Baca Juga: Jika Sudah di-PHK dari Perusahaan, BPJS Kesehatan Apa Masih Bisa Digunakan di Tahun 2024? Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x