Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan

- 4 Februari 2024, 07:46 WIB
Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan
Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan /Istimewa/

Baca Juga: Inilah 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa Pakai M-Banking hingga ATM

  • Rawat inap kelas III: Rp302.000
  • Rawat inap kelas II: Rp352.000
  • Rawat inap kelas I: Rp538.000
  • Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000
  • Rawat inap VIP: Rp970.000
  • Rawat inap NICU: Rp970.000
  • Rawat inap VVIP: Rp1.395.000
  • Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000

Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Bagi banyak orang, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting untuk mengatasi beban finansial terkait biaya kesehatan.

Namun, penggunaan BPJS Kesehatan memiliki langkah-langkah yang perlu diikuti:

Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya

Pendaftaran sebagai Peserta:

Syarat utama adalah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan pendaftaran secara aktif.

Kewajiban Pembayaran Iuran:

Peserta harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulan. Ketidakpatuhan dalam membayar iuran dapat menghambat penggunaan BPJS.

Faskes Tingkat 1:

Pasien non-gawat darurat harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Jika faskes ini memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat langsung diopname. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah