Baca Juga: Inilah 5 Cara Mudah Bayar Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2024, Bisa Pakai M-Banking hingga ATM
- Rawat inap kelas III: Rp302.000
- Rawat inap kelas II: Rp352.000
- Rawat inap kelas I: Rp538.000
- Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000
- Rawat inap VIP: Rp970.000
- Rawat inap NICU: Rp970.000
- Rawat inap VVIP: Rp1.395.000
- Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap
Bagi banyak orang, BPJS Kesehatan menjadi solusi penting untuk mengatasi beban finansial terkait biaya kesehatan.
Namun, penggunaan BPJS Kesehatan memiliki langkah-langkah yang perlu diikuti:
Baca Juga: Bagaimana Jika BPJS Kesehatanan Non-Aktif karena Premi Tahun 2024? Berikut Ini Penjelasannya
Pendaftaran sebagai Peserta:
Syarat utama adalah menjadi peserta BPJS Kesehatan dengan melakukan pendaftaran secara aktif.
Kewajiban Pembayaran Iuran:
Peserta harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulan. Ketidakpatuhan dalam membayar iuran dapat menghambat penggunaan BPJS.
Faskes Tingkat 1:
Pasien non-gawat darurat harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu. Jika faskes ini memiliki fasilitas rawat inap, pasien dapat langsung diopname. Jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.