Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya!

- 5 Februari 2024, 10:30 WIB
Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya
Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya /Tim Trenggalekpedia/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Pembersihan karang gigi atau scaling merupakan langkah penting dalam menjaga kesehatan gigi dan mulut.

Karang gigi, yang terbentuk dari plak dan sisa-sisa makanan yang mengeras, dapat menyebabkan masalah kesehatan gigi, gusi, dan bahkan bau mulut jika tidak diatasi dengan tepat.

Meskipun penting, masih banyak masyarakat yang enggan melakukan scaling, sebagian besar karena kekhawatiran akan biaya perawatan yang tinggi.

Menurut data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, sekitar 94,9 persen masyarakat perkotaan tidak pernah mengunjungi dokter gigi dalam satu tahun terakhir.

Faktor biaya perawatan yang dianggap mahal menjadi salah satu penyebab utama. Namun, apakah peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk membersihkan karang gigi?

Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik

Proses dan Prosedur Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menyediakan skema tarif kapitasi untuk pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik.

Salah satu tindakan medis yang termasuk dalam tarif kapitasi adalah pembersihan karang gigi pada gingivitis akut.

Pasal 3 ayat (2) huruf h Permenkes No. 3 Tahun 2023 menyatakan bahwa scaling gigi pada gingivitis akut dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Inilah 4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada KB Spiral hingga Suntik KB

Namun, hal ini harus didasarkan pada indikasi medis yang dinyatakan oleh dokter setelah berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta aktif JKN-KIS yang tidak memiliki tunggakan atau denda pembayaran iuran bulanan, termasuk peserta kelas 3, kelas 2, dan kelas 1.

Namun, perlu diingat bahwa pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, termasuk membersihkan karang gigi atas inisiatif sendiri, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya Membersihkan Karang Gigi dengan BPJS Kesehatan

Biaya pembersihan karang gigi dengan BPJS Kesehatan bervariasi tergantung pada lokasi dan tingkat keparahan masalah kesehatan gigi.

Indikasi medis yang membenarkan tindakan scaling harus didiagnosis oleh dokter di fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kartu JKN-KIS.

Jika fasilitas kesehatan tingkat pertama tidak memadai untuk melakukan scaling, dokter dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Mudah, Inilah Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Ketika Peserta Meninggal Dunia

Pada saat itulah biaya pembersihan karang gigi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Namun, bagi peserta JKN-KIS yang ingin membersihkan karang gigi atas inisiatif atau permintaan sendiri, mereka perlu membayar dengan dana pribadi.

Oleh karena itu, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami aturan dan ketentuan terkait biaya serta memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan pembersihan karang gigi yang sesuai.

Alternatif Biaya Scaling Mandiri

Bagi mereka yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan atau memilih untuk membersihkan karang gigi secara mandiri, biaya scaling bervariasi tergantung pada lokasi dan fasilitas kesehatan.

Sebagai contoh, di Poli Gigi dan Mulut Puskesmas Buduran Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, biaya scaling sekitar Rp20.000 per kuadran dan Rp25.000 per rahang.

Di Puskesmas Kretek Kabupaten Bantul, Jawa Tengah, terdapat tarif sebesar Rp39.500 untuk membersihkan karang gigi per regio.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan

Namun, perlu diingat bahwa biaya scaling di rumah sakit swasta atau klinik tanpa dukungan BPJS Kesehatan mungkin lebih tinggi.

Sebagai contoh, di Rumah Sakit Umum Islam Banyubening Boyolali, Jawa Tengah, biaya scaling mencapai Rp150.000, sementara di Rumah Sakit Mulya Tangerang, biaya tersebut berkisar antara Rp275.000 hingga Rp350.000.

Membersihkan karang gigi merupakan investasi dalam kesehatan gigi dan mulut yang tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Klaim Dana Siaga Rp25 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah, Ini Syarat dan Ketentuan Mencairkannya

Bagi peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan menyediakan akses ke pembersihan karang gigi dengan syarat tertentu.

Penting untuk memahami prosedur, aturan, dan biaya terkait agar dapat memanfaatkan layanan kesehatan gigi dengan optimal.

Bagi mereka yang tidak tercakup oleh BPJS Kesehatan, memahami biaya scaling mandiri di berbagai fasilitas kesehatan juga merupakan langkah bijak untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut secara menyeluruh.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah