Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

- 4 Februari 2024, 12:00 WIB
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya
Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya /Tim Trenggalek/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan mengenai apakah ketika baru daftar BPJS Kesehatan langsung bisa dipakai atau tidak.

Meskipun BPJS Kesehatan telah menjadi bagian penting dari jaminan kesehatan nasional di Indonesia, masih ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh peserta terkait dengan tata cara pendaftaran, pembayaran, dan penggunaan layanan.

Artikel ini akan menguraikan informasi lebih lengkap tentang kapan BPJS Kesehatan bisa digunakan, syarat-syarat pendaftaran, besaran iuran, serta beberapa perubahan terbaru.

Baca Juga: Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan

Kapan BPJS Kesehatan Bisa Digunakan?

Hingga saat ini, masih banyak orang yang menunda pendaftaran BPJS Kesehatan, bahkan ada yang mendaftar saat sudah jatuh sakit.

Namun, penting untuk diketahui bahwa BPJS Kesehatan baru aktif tujuh hari setelah pendaftaran dilakukan, sesuai dengan Peraturan No 4 Tahun 2014.

Peserta baru dapat mulai menerima layanan kesehatan BPJS seminggu setelah pendaftaran, dan biaya kesehatan selama proses penungguan tersebut harus ditanggung sendiri.

Namun, terdapat pengecualian untuk peserta BPJS PBI dan BPJS Mandiri kelas III. Kedua program ini memungkinkan pesertanya untuk langsung menggunakan kartu BPJS pada hari pendaftaran.

Baca Juga: Inilah Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit dengan BPJS Kesehatan 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x