TRENGGALEKPEDIA.COM - Cara mudah untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan ketika peserta meninggal dunia
Ketika seorang peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, menonaktifkan status kepesertaan segera menjadi langkah yang perlu diambil.
Proses ini tidak hanya menghindari terusnya tagihan yang tidak diperlukan tetapi juga membantu administrasi dan keluarga peserta yang telah kehilangan.
Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara menonaktifkan BPJS Kesehatan setelah kematian peserta, baik secara online maupun offline.
Baca Juga: Perkiraan Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit, Lengkap Syarat Gunakan BPJS Kesehatan
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan secara Offline
Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan Terdekat:
Siapkan semua dokumen yang diperlukan.
Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.
Serahkan dokumen ke petugas.