Mudah, Begini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024

- 5 Februari 2024, 17:30 WIB
egini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024
egini Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Kesehatan Secara Online Tahun 2024 /Tim Trenggalek/

TRENGGALEKEPDIA.COM - Cara mudah daftar dokter gigi menggunakan BPJS Kesehatan di tahun 2024 secara online

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam memberikan jaminan kesehatan di Indonesia.

Salah satu layanan unggulan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah perawatan kesehatan gigi.

Bagi peserta BPJS Kesehatan, memanfaatkan layanan kesehatan gigi dapat memberikan manfaat besar, terutama dengan subsidi biaya berobat ke dokter gigi.

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya!

Cara Daftar Dokter Gigi dengan BPJS Secara Online

Mengutip informasi dari Klinik Pratama St. Carolus Paseban, proses pendaftaran dokter gigi dengan BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Unduh Aplikasi Mobile JKN:

  • Unduh aplikasi melalui Google Playstore atau AppStore, kemudian instal di perangkat Anda.

Pilih "Pendaftaran Pelayanan":

  • Setelah aplikasi terpasang, buka dan pilih opsi "Pendaftaran Pelayanan" di menu utama.

Pilih "Poli Gigi & Mulut":

  • Temukan opsi "Poli Gigi & Mulut", pilih tanggal pendaftaran, dan isi keluhan Anda. Pastikan pengisian dilakukan sebelum pukul 07.00 pada hari sebelumnya.

Klik "Simpan" pada Pukul 07.00:

  • Simpan pengisian Anda tepat pada pukul 07.00 untuk menyelesaikan proses pendaftaran.

Nomor Antrian:

  • Jika pendaftaran berhasil, Anda akan diberikan nomor antrian sebagai konfirmasi.

Dengan langkah-langkah tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftar untuk layanan kesehatan gigi secara online.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

Layanan Kesehatan Gigi yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan gigi, perlu diingat bahwa tidak semua jenis perawatan gigi dapat ditanggung.

BPJS Kesehatan membatasi layanan kesehatan gigi yang dapat diakses oleh peserta. Adapun layanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  1. Pemeriksaan, Pengobatan, dan Konsultasi Medis Gigi:

Termasuk dalam jangkauan BPJS Kesehatan adalah pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berkaitan dengan masalah gigi.

Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik

  1. Premedikasi:

Layanan premedikasi sebagai persiapan sebelum tindakan medis gigi.

  1. Kegawatdaruratan Oro-Dental:

Penanganan gawat darurat pada kondisi gigi dan mulut.

  1. Pencabutan Gigi Sulung dan Permanen:

Pencabutan gigi sulung melalui metode topical atau infiltrasi, serta pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.

Baca Juga: Inilah 4 Layanan KB yang Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2024, Ada KB Spiral hingga Suntik KB

  1. Obat Paskaekstraksi:

Penyediaan obat setelah tindakan pencabutan gigi.

  1. Tumpatan Gigi:

Layanan penambalan atau tumpatan gigi.

  1. Scaling Gigi pada Gingivitis Akut:

Proses membersihkan karang gigi pada kondisi gingivitis akut.

Baca Juga: Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

Dengan menyediakan layanan ini, BPJS Kesehatan memberikan akses yang lebih luas untuk menjaga kesehatan gigi peserta.

Peserta dapat dengan nyaman memanfaatkan layanan ini tanpa harus khawatir dengan biaya berobat yang tinggi.

Memanfaatkan layanan kesehatan gigi dengan BPJS Kesehatan dapat menjadi pilihan cerdas bagi peserta yang ingin menjaga kesehatan gigi mereka tanpa membebani biaya berobat.

Dengan proses pendaftaran online yang mudah dan layanan yang ditanggung secara spesifik, peserta BPJS Kesehatan dapat merencanakan perawatan kesehatan gigi mereka dengan lebih terstruktur.

Penting untuk selalu memahami jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan untuk mengoptimalkan manfaat dari jaminan kesehatan ini.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah