Mudah, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor

- 5 Februari 2024, 15:00 WIB
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Online dan Datang Langsung ke Kantor /

TRENGGALEKEPDIA.COM - Cara mudah mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 bisa dilakukan secara online atau datang ke kantor cabang.

Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kini dapat dicairkan dengan lebih mudah, baik melalui layanan offline maupun online.

Tidak hanya saat pensiun, pencairan JHT juga dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Membersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan 2024, Berikut Ini Penjelasan dan Rinciannya!

Lewat Kantor Cabang

Langkah-langkah:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  • Peserta memberi notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
  • Proses lanjutan dilakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
  • Manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Lewat Bank Kerjasama

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo Tabungan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Saat Peserta Masih Aktif Bekerja

Langkah-langkah:

  • Peserta datang langsung sesuai jam operasional kantor layanan atau jam operasional Bank.
  • Siapkan berkas dokumen fotokopi persyaratan klaim dengan menunjukkan berkas asli.
  • Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara.
  • Proses pengajuan selesai, dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Lewat Klaim Online

Baca Juga: Inilah 7 Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Ada Retinopati Diabetik

Langkah-langkah:

  • Kunjungi portal Layakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Isi data awal seperti NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Kepesertaan.
  • Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi dengan informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal yang tertera pada notifikasi (persiapkan berkas asli).
  • Proses selesai, dan manfaat JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Informasi Tambahan

Baca Juga: Apakah Baru Daftar BPJS Kesehatan Bisa Langsung Dipakai? Berikut Ini Penjelasannya

Dalam klaim online, peserta dapat mengakses portal Layakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengikuti proses verifikasi dan wawancara secara virtual.

Seluruh proses, termasuk pengiriman manfaat, akan dilakukan melalui rekening yang terhubung.

Dengan ragam opsi ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi pesertanya untuk mengakses manfaat JHT tanpa harus menghadapi proses yang rumit.

Oleh karena itu, peserta diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan bijak untuk memenuhi kebutuhan keuangan mereka.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah