1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan Kerja: Operasi ini ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja.
2. Operasi Kosmetika atau Estetika: Operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri: Operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka tidak ditanggung.
4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri: Operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan tidak termasuk dalam cakupan layanan.
Baca Juga: 5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan 2024, Bisa Pakai NIK KTP dan HP
5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan: Operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai juga tidak ditanggung.
Di sisi lain, ada 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014. Jenis operasi yang termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan antara lain:
Baca Juga: Kriteria dan Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2024 Lengkap Dokumen yang Harus Disiapkan
- Operasi Jantung
- Operasi Caesar
- Operasi Kista
- Operasi Miom
- Operasi Tumor
- Operasi Odontektomi
- Operasi Bedah Mulut
- Operasi Usus Buntu
- Operasi Batu Empedu
- Operasi Mata
- Operasi Bedah Vaskuler
- Operasi Amandel
- Operasi Katarak
- Operasi Hernia
- Operasi Kanker
- Operasi Kelenjar Getah Bening
- Operasi Pencabutan Pen
- Operasi Penggantian Sendi Lutut
- Operasi Timektomi
Baca Juga: Jangan Bingung, Begini Cara Cek Terdaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan/JKN-KIS 2024