TRENGGALEKPEDIA.COM - Simak penjelasan tentang 5 operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tahun 2024.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilar utama dalam menyediakan akses kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat Indonesia.
Namun, tidak semua jenis operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meskipun status kepesertaan anggota masih aktif.
Baca Juga: Cara Mudah Cek Iuran BPJS Kesehatan 2024, Bisa Cek Tagihan dan Denda
Beberapa operasi tertentu harus dibayarkan secara mandiri karena tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
Salah satu jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah operasi akibat kecelakaan kerja.
Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Berikut adalah daftar lengkap operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri 2024! Berikut Ini Penjelasannya