20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Dengan memahami batasan dan pengecualian ini, diharapkan masyarakat dapat mengelola kesehatan mereka dengan lebih bijak dan mempersiapkan diri untuk kebutuhan medis yang mungkin tidak termasuk dalam cakupan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Juga, selalu penting untuk memeriksa ketentuan dan regulasi terkait sebelum menggunakan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.***