Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya

- 20 Februari 2024, 09:00 WIB
Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya
Punya BPJS Ketenagakerjaan, Ternyata Bisa Beli Rumah Rp500 Juta, Begini Syaratnya /TRENGGALEKPEDIA/

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Ketenagakerjaan telah lama menjadi salah satu program yang memberikan jaminan bagi para pekerja di Indonesia. Ternyata BPJS Ketenagakerjaan bisa buat beli rumah Rp500 juta, simak penjelasan di bawah ini.

Namun, mungkin masih banyak yang belum mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Sebelumnya dikenal sebagai BP Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan kini memberikan kesempatan bagi pesertanya untuk memiliki rumah dengan lebih mudah melalui program Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Nomor BPJS Kesehatan Tahun 2024, Hanya Siapkan NIK KTP

Apa Itu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam BPJS Ketenagakerjaan?

Manfaat Layanan Tambahan (MLT) adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pemberian, syarat, dan jenis MLT dalam Program JHT.

Baca Juga: Bisa Ringankan Biaya, Inilah Layanan Kesehatan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Syarat dan Kriteria Pembiayaan Rumah BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria tertentu:

  • KPR BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau rumah susun (rusun).
  • Harga KPR maksimal yang dapat diberikan adalah Rp 500 juta.
  • Jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun.
  • Program KPR BPJS Ketenagakerjaan juga mencakup pengalihan KPR Umum menjadi KPR Over Kredit.

Selain itu, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh peserta, antara lain:

Baca Juga: Rincian Santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk Anggota KPPS Pemilu 2024 Jika Terjadi Risiko

  • Telah menjadi peserta minimal selama 1 tahun.
  • Bekerja di perusahaan yang mentaati administrasi dan pembayaran iuran.
  • Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat bermaterai.
  • Terdaftar minimal dalam tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran.
  • Bukan merupakan bagian dari Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program.
  • Telah disetujui oleh kantor cabang BP JAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan.
  • Prosedur Pengajuan Rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur pengajuan rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan meliputi beberapa langkah, antara lain:

Baca Juga: Meskipun Kehilangan Pekerjaan, 4 Kriteria Orang Ini Tetap Tak Bisa Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan

  • Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BP Jamsostek.
  • Bank penyalur melakukan verifikasi awal melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK).
  • Setelah lolos verifikasi, bank penyalur memerlukan fotokopi kartu peserta dari kantor cabang BP Jamsostek.
  • Kantor cabang BP Jamsostek melakukan pengecekan kepesertaan untuk memastikan sesuai dengan syarat pengajuan KPR.
  • BP Jamsostek mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur.
  • Bank penyalur merealisasikan kredit setelah mendapatkan persetujuan dari BP Jamsostek.

Program KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan peluang bagi para peserta untuk memiliki rumah dengan lebih mudah.

Dengan mengikuti syarat dan prosedur yang ditetapkan, peserta dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x