TRENGGALEKPEDIA.COM - Ini penjelasan mengenai 4 orang yang tidak bisa klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan meskipun kehilangan pekerjaan
Pemerintah Indonesia bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah meluncurkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memberikan tiga manfaat utama bagi para peserta yang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Apa Sanksi Jika Menunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Ini Penjelasannya
Manfaat Program JKP
1. Manfaat Uang Tunai:
Peserta JKP berhak menerima uang tunai selama enam bulan setelah PHK.
Besaran nilai uang tunai ini mencapai 45% dari nominal upah terakhir dalam tiga bulan pertama dan 25% dalam tiga bulan berikutnya.
2. Manfaat Akses Informasi:
Program ini juga menyediakan akses informasi tentang pasar kerja, termasuk penyediaan data lowongan pekerjaan, serta bimbingan jabatan melalui assessment diri dan konseling karir.