Berapa Lama Durasi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap? Berikut Ini Pejelasannya

- 10 Maret 2024, 11:35 WIB
Berapa Lama Durasi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap? Berikut Ini Pejelasannya
Berapa Lama Durasi Pasien BPJS Kesehatan Bisa Rawat Inap? Berikut Ini Pejelasannya /BPJS

 

TRENGGALEKPEDIA.COM - BPJS Kesehatan telah menjadi tulang punggung sistem kesehatan di Indonesia, menyediakan layanan yang luas dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu layanan yang paling penting adalah rawat inap, yang memungkinkan peserta untuk mendapatkan perawatan medis yang diperlukan di rumah sakit.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya tentang berapa lama pasien bisa rawat inap dengan BPJS Kesehatan dan bagaimana prosedurnya.

Menurut Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, BPJS Kesehatan menjamin layanan rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.

Artinya, tidak ada batasan durasi rawat inap di rumah sakit selama diperlukan atau pasien membutuhkannya.

Baca Juga: BSU 2024 Cair Bulan Maret? Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Pemerintah, Tanpa BPJS

Proses Rawat Inap dengan BPJS Kesehatan:

- Pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes Tingkat 1): Peserta yang membutuhkan rawat inap harus mengunjungi faskes tingkat 1 terlebih dahulu, seperti Puskesmas atau klinik khusus yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

- Pelayanan di Faskes Tingkat 1: Jika faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, pasien bisa langsung diopname di sana. Namun, jika tidak, dokter di faskes tingkat 1 akan merujuk pasien ke RSUD (faskes tingkat 2) untuk rawat inap.

- Persiapan Dokumen: Jika dirujuk ke faskes tingkat 2, pasien harus menyiapkan beberapa dokumen, termasuk fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari dokter faskes tingkat 1, Surat Eligibilitas Peserta (SEP), dan kartu berobat.

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x