Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya

- 13 Maret 2024, 16:00 WIB
Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya
Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Bisa Ganti Berapa Tahun Sekali? Berikut Penjelasannya /RRI

TRENGGALEKPEDIA.COM - Sebagai upaya untuk memastikan kesejahteraan kesehatan masyarakat, BPJS Kesehatan tidak hanya menyediakan layanan medis umum, tetapi juga fasilitas khusus untuk kesehatan mata.

Salah satu fasilitas yang ditawarkan adalah subsidi pembelian atau klaim kacamata bagi peserta BPJS. Namun, terdapat ketentuan yang perlu dipahami sebelum melakukan klaim kacamata ini.

Subsidi Kacamata sesuai Kelas Kepesertaan

BPJS Kesehatan menetapkan subsidi berdasarkan kelas kepesertaan masing-masing. Berikut adalah subsidi beli kacamata untuk setiap kelas:

  • Kelas I: Subsidi sebesar 330 ribu.
  • Kelas II: Subsidi sebesar 220 ribu.
  • Kelas III: Subsidi sebesar 165 ribu.

Baca Juga: Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

Peserta diharapkan untuk memperhatikan kelas kepesertaan yang dimiliki, karena jumlah subsidi akan disesuaikan.

Ketentuan Pembelian dan Klaim Kacamata

Pembelian atau penggantian kacamata dengan subsidi BPJS memiliki batasan waktu dan jumlah klaim yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

Peserta hanya dapat mengajukan klaim setiap dua tahun sekali. Hal ini bertujuan untuk mengatur penggunaan subsidi secara efisien dan mencegah penyalahgunaan.

Prosedur Klaim Kacamata BPJS

Bagi peserta yang ingin menggunakan subsidi BPJS untuk pembelian kacamata, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

- Datangi Faskes Tingkat I: Kunjungi puskesmas, klinik, atau dokter sesuai dengan informasi yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan. Mintalah surat rujukan untuk pemeriksaan mata.

- Periksa Mata dengan Dokter Spesialis Mata: Kunjungi dokter atau poliklinik mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lakukan pemeriksaan mata dan dapatkan resep untuk pembelian kacamata.

- Legalisir Resep Dokter: Setelah mendapatkan resep dari dokter, pastikan untuk melegalisirnya di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

- Pembelian di Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS: Kunjungi optik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Sediakan fotokopi KTP, kartu BPJS Kesehatan, kartu asli, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Bayar BPJS Kesehatan, Cashback 50% Pakai DANA, Makin Hemat dan Tenang, Simak Syarat dan Ketentuan Tahun 2024

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, peserta dapat menggunakan subsidi BPJS untuk pembelian kacamata dengan mudah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan menyediakan layanan klaim kacamata bagi peserta dengan subsidi yang disesuaikan dengan kelas kepesertaan.

Penting bagi peserta untuk memahami ketentuan klaim dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar pembelian kacamata dapat dilakukan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah