Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta

- 12 Maret 2024, 19:00 WIB
Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta
Ternyata Mudah, Begini Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta /Istimewa/

TRENGGALEKPEDIA.COM - Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program unggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan memberikan perlindungan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta, BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan layanan online melalui Lapak Asik. Berikut adalah prosedur lengkapnya:

  1. Persiapan Dokumen Persyaratan

Sebelum mengajukan klaim JHT di atas Rp 10 juta, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

  • Kartu Peserta KPJ
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan dari Perusahaan (jika mengundurkan diri dari perusahaan)
  • Buku Tabungan
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), khusus untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp 50 juta
  1. Kunjungi Laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan

Akses laman resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pastikan untuk mengunjungi laman tersebut pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, antara pukul 06.00 hingga 17.00 WIB.

Baca Juga: Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

  1. Isi Data Diri

Lengkapi formulir pengajuan dengan data diri yang akurat. Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor KPJ, alamat email aktif, nomor ponsel aktif, nomor rekening yang valid, dan nama ibu kandung.

  1. Unggah Dokumen Persyaratan

Setelah mengisi data diri, unggah dokumen persyaratan yang telah Anda persiapkan. Pastikan dokumen yang diunggah dalam format yang sesuai dan jelas untuk memudahkan proses verifikasi.

Baca Juga: Apa Saja Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU)? Berikut Ini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x