Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!

- 12 Maret 2024, 21:00 WIB
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya!
Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 Juta, Begini Caranya! /

TRENGGALEKPEDIA.COM - Dalam rangka memberikan perlindungan bagi para pesertanya, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang memberikan manfaat finansial pada tahapan-tahapan tertentu dalam kehidupan peserta.

 JHT ini telah menjadi salah satu layanan yang paling diminati oleh masyarakat, dengan keuntungan dapat mencairkan dana hingga mencapai nominal Rp 10 juta.

Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) pada dasarnya adalah sebuah program perlindungan yang dirancang untuk menjamin para pesertanya menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dapat diterima pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk Wirausaha, Pedagang, Freelance hingga Ojol

Pencairan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini, prosedur pencairan dana JHT telah mengalami perubahan yang memberikan fleksibilitas lebih bagi peserta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian dengan persyaratan tertentu.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebagian (10% atau 30%)

Peserta yang memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah. Persyaratan yang diperlukan antara lain adalah:

Baca Juga: Cara, Kriteria dan Syarat Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2024

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x