TRENGGALEKPEDIA.COM – Selain ada 17 jabatan yang mendapat tukin yang fantastis, namun ada kabar sedih bagi PNS di lingkungan Kemendikbud karena ada 5 jenis PNS yang tidak akan mendapat tunjangan kinerja.
Ketentuan tentang 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak dapat tunjangan kinerja ini tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.
Artinya, Perpres tersebut mengatur bahwa ada 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja
Adapun 5 jenis PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
4. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi
Selain kabar sedih di atas, kabar baiknya yaitu adanya 17 jabatan PNS di Kemendikbud yang akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis
Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.
Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima
Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS.
Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018
Adapun detail rincian tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
Kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp 2.531.250
Kelas jabatan 2 mendapat tukin sebesar Rp 2.708.250
Kelas jabatan 3 mendapat tukin sebesar Rp 2.898.000
Kelas jabatan 4 mendapat tukin sebesar Rp 2.985.000
Kelas jabatan 5 mendapat tukin sebesar Rp 3.134.250
Kelas jabatan 6 mendapat tukin sebesar Rp 3.510.400
Kelas jabatan 7 mendapat tukin sebesar Rp 3.915.950
Kelas jabatan 8 mendapat tukin sebesar Rp 4.595.150
Kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5.079.200
Kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp 5.979.200
Kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp 8.757.600
Kelas jabatan 12 mendapat tukin sebesar Rp 9.896.000
Kelas jabatan 13 mendapat tukin sebesar Rp 10.936.000
Kelas jabatan 14 mendapat tukin sebesar Rp 17.064.000
Kelas jabatan 15 mendapat tukin sebesar Rp 19.280.000
Kelas jabatan 16 mendapat tukin sebesar Rp 27.577.500
Kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp 33.240.000
Itulah 5 jenis PNS di lingkungan Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja, semoga tercerahkan dengan informasi ini.***