TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada 17 jabatan PNS yang bernaung dalam Kemendikbud dan akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis
Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.
Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima
Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi
Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.
Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS
Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018
Adapun detail rincian tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut: