17 Jabatan PNS di Kemendikbud Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Fantastis, Capai Rp33,2 Juta di luar Gaji Pokok

- 10 September 2023, 07:15 WIB
17 Jabatan PNS di Kemendikbud Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Fantastis, Capai Rp33,2 Juta di luar Gaji Pokok
17 Jabatan PNS di Kemendikbud Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Fantastis, Capai Rp33,2 Juta di luar Gaji Pokok /*/mantrasukabumi.com

TRENGGALEKPEDIA.COM – Ada 17 jabatan PNS yang bernaung dalam Kemendikbud dan akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis

Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.

Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima

Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi

Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS

Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018

Adapun detail rincian tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:

Baca Juga: Fantastis! Daftar 8 Lembaga yang Memberi Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi, Nominal Rp41 Juta hingga Rp127 Juta

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x