TRENGGALEKPEDIA.COM – Tunjangan kinerja atau Tukin PNS di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bikin geleng-geleng dengan nominal ratusan juta lebih.
PNS di DKI Jakarta ini selain mendapat gaji pokok setiap bulan, mereka juga akan mendapat tunjangan kinerja (Tukin)
Jika dilihat dari tunjangan kinerja di beberapa lembaga atau instansi, tunjangan kinerja PNS di DKI Jakarta termasuk tinggi.
Dengan Tukin yang fantastis dan bikin geleng-geleng tersebut, tentu kesejahteraan hidup PNS di DKI Jakarta akan semakin mendapat titik terang.
PNS di DKI Jakarta akan mendapat tunjangan kinerja dengan total minimal Rp. 3.500.000. sedangkan total maksimal capai Rp. 127.700.000
Tukin PNS di DKI Jakarta ini jauh jika dibandingkan dengan PNS yang menjabat di Otorita IKN yang hanya mendapat tunjangan kinerja di bawah 100 juta.
Bahkan, Tukin PNS di DKI Jakarta lebih tinggi dari kinerja pejabat di Direktorat Jenderal Pajak yang selisih 10 juta lebih.
Adapun rincian tunjangan kinerja PNS di lembaga/instansi dengan nominal tinggi sebagai berikut: