Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih

- 10 September 2023, 07:46 WIB
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih /dok. instagram @analia_nesa

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selain ada 17 jabatan yang mendapat tukin yang fantastis, namun ada kabar sedih bagi PNS di lingkungan Kemendikbud karena ada 5 jenis PNS yang tidak akan mendapat tunjangan kinerja.

Ketentuan tentang 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak dapat tunjangan kinerja ini tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

Artinya, Perpres tersebut mengatur bahwa ada 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja

Adapun 5 jenis PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:

Baca Juga: 17 Jabatan PNS di Kemendikbud Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Fantastis, Capai Rp33,2 Juta di luar Gaji Pokok

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

5. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Baca Juga: Sri Mulyani Sepakat Ada Tambahan Uang Bagi PNS Golongan I sampai IV Rp550 Ribu di 38 Provinsi

Selain kabar sedih di atas, kabar baiknya yaitu adanya 17 jabatan PNS di Kemendikbud yang akan mendapat tunjangan kinerja dengan nominal yang cukup fantastis

Kabar nominal tunjangan kinerja yang besar tersebut tentu membuat PNS auto full senyum, apalagi tukin yang diterima mencapai Rp33,2 juta di luar gaji pokok.

Tentunya, setiap datangnya awal bulan, PNS di lingkungan Kemendikbud berbahagia menyambut tunjangan kinerja yang akan mereka terima

Sebab selain diberikan gaji bulanan, PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan diberikan aneka tunjangan, salah satunya adalah tunjangan kinerja.

Pemberian tunjangan ini nantinya akan disesuaikan oleh jabatan/posisi yang sedang diduduki oleh PNS.

Baca Juga: Fantastis! Daftar 8 Lembaga yang Memberi Tunjangan Kinerja PNS Tertinggi, Nominal Rp41 Juta hingga Rp127 Juta

Mengenai aturan tukin untuk PNS di lingkungan Kemendikbud telah diatur di dalam Perpres nomor 136 tahun 2018

Adapun detail rincian tunjangan kinerja PNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:

Kelas jabatan 1 mendapat tukin sebesar Rp 2.531.250

Kelas jabatan 2 mendapat tukin sebesar Rp 2.708.250

Kelas jabatan 3 mendapat tukin sebesar Rp 2.898.000

Kelas jabatan 4 mendapat tukin sebesar Rp 2.985.000

Kelas jabatan 5 mendapat tukin sebesar Rp 3.134.250

Kelas jabatan 6 mendapat tukin sebesar Rp 3.510.400

Kelas jabatan 7 mendapat tukin sebesar Rp 3.915.950

Kelas jabatan 8 mendapat tukin sebesar Rp 4.595.150

Kelas jabatan 9 mendapat tukin sebesar Rp 5.079.200

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bikin Geleng-geleng, Tukin Ratusan Juta Lebih

Kelas jabatan 10 mendapat tukin sebesar Rp 5.979.200

Kelas jabatan 11 mendapat tukin sebesar Rp 8.757.600

Kelas jabatan 12 mendapat tukin sebesar Rp 9.896.000

Kelas jabatan 13 mendapat tukin sebesar Rp 10.936.000

Kelas jabatan 14 mendapat tukin sebesar Rp 17.064.000

Kelas jabatan 15 mendapat tukin sebesar Rp 19.280.000

Kelas jabatan 16 mendapat tukin sebesar Rp 27.577.500

Kelas jabatan 17 mendapat tukin sebesar Rp 33.240.000

Itulah 5 jenis PNS di lingkungan Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja, semoga tercerahkan dengan informasi ini.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah