Berikut adalah syarat dan ketentuan seleksi PCPM angkatan 38:
Baca Juga: Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
1. Warga Negara Indonesia
2. Ijasah atau Surat Keterangan Lulus S1/S2
3. Nilai IPK minimal 3.00 dari skala 4.00
4. Lulusan dari program studi sebagai berikut:
- Statistika
- Matematika
- Teknik Informatika
- Ilmu Komputer