Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih

- 10 September 2023, 07:46 WIB
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih /dok. instagram @analia_nesa

TRENGGALEKPEDIA.COM – Selain ada 17 jabatan yang mendapat tukin yang fantastis, namun ada kabar sedih bagi PNS di lingkungan Kemendikbud karena ada 5 jenis PNS yang tidak akan mendapat tunjangan kinerja.

Ketentuan tentang 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak dapat tunjangan kinerja ini tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.

Artinya, Perpres tersebut mengatur bahwa ada 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja

Adapun 5 jenis PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:

Baca Juga: 17 Jabatan PNS di Kemendikbud Ini Mendapat Tunjangan Kinerja Fantastis, Capai Rp33,2 Juta di luar Gaji Pokok

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu

2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan

3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai

4. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x