TRENGGALEKPEDIA.COM – Selain ada 17 jabatan yang mendapat tukin yang fantastis, namun ada kabar sedih bagi PNS di lingkungan Kemendikbud karena ada 5 jenis PNS yang tidak akan mendapat tunjangan kinerja.
Ketentuan tentang 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak dapat tunjangan kinerja ini tertuang dalam Perpres Nomor 136 Tahun 2018.
Artinya, Perpres tersebut mengatur bahwa ada 5 jenis PNS di Kemendikbud yang tidak akan diberikan tunjangan kinerja
Adapun 5 jenis PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut:
1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
2. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
3. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
4. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan