TRENGGALEKPEDIA.COM – Sudah sah berlaku mengenai tunjangan di luar gaji pokok tenaga honorer tahun 2023 yang mencapai Rp270 ribu per bulan
Kabar ini sudah secara sah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani secara legal mengenai ketetapan Rp720 ribu untuk tunjangan tenaga honorer tahun 2024.
Melalui ketetapan tersebut, artinya tenaga honorer berhak mendapatkan tambahan gaji di luar gaji bulanan sebesar Rp720 ribu.
Baca Juga: Mohon Maaf! 5 Jenis PNS Kemendikbud Ini Tidak Dapat Tunjangan Kinerja, Auto Sedih
Kabar mengenai penghapusan Tenaga Honorer yang sempat membuat gempar memang tidak perlu lagi kini untuk dikhawatirkan.
Karena Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah secara sah dan gamblang memberi tunjangan untuk Tenaga Honorer.
Dalam peraturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang mengatur tentang standar biaya anggaran tahun 2023 mengenai tenaga honorer yang akan mendapat tunjangan per bulan.
Aturan tersebut jika dirinci, Tenaga Honorer perhari akan mendapat uang lembur makan sebesar Rp30 ribu.