Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara

- 8 April 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi./Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara
Ilustrasi./Ancaman Berat Bagi yang Menerbangkan Balon Udara di Trenggalek, Denda Rp500 Juta hingga 2 Tahun Penjara /Agung Setio Nugroho/Kabar Wonosobo

Tradisi masyarakat Trenggalek untuk menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran, terutama menjelang atau setelah shalat Id, telah menjadi hal yang umum. Namun, kesadaran akan potensi bahaya dari aktivitas ini semakin meningkat, terutama setelah adanya sosialisasi intensif dari petugas.

Selain mengganggu keselamatan penerbangan, penerbangan balon udara juga memiliki dampak negatif lainnya. Banyak balon udara yang jatuh dan menyangkut di jaringan instalasi listrik atau kawasan pemukiman, yang dapat menyebabkan kebakaran dan gangguan pada pasokan listrik.

Untuk mencegah insiden serupa terulang, pihak berwenang akan bekerja sama lintas sektoral, termasuk dengan tim gabungan dari PLN. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat penertiban terhadap aktivitas penerbangan balon udara yang melanggar larangan.

Baca Juga: Bupati Trenggalek Kembali Bermusik, Bakal Rilis Lagu Something In The Way, Ini Inspirasinya

Meskipun masih ada tantangan dalam menegakkan larangan ini, langkah-langkah tegas perlu diambil mengingat pentingnya melindungi keselamatan penerbangan dan infrastruktur kelistrikan. Trenggalek, yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara saat perayaan Idul Fitri, perlu mengarahkan upaya kolektifnya untuk memastikan kegiatan tersebut tidak mengancam keselamatan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat Trenggalek dapat menemukan alternatif perayaan yang aman dan bermanfaat bagi semua pihak, sambil tetap mempertahankan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal yang berharga.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah