TrenggalekPedia - Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menetapkan larangan bagi warganya untuk menerbangkan balon udara. Keputusan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap keselamatan penerbangan, terutama seiring mulai beroperasinya Bandara Internasional Dhoho Kediri.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Sunu Supriyono, menegaskan bahwa larangan ini berhubungan langsung dengan keselamatan penerbangan.
"Apalagi sekarang Bandara Dhoho Kediri sudah beroperasi,” katanya kepada wartawan, Minggu (8/4/2024).
Larangan ini tidak hanya berkaitan dengan keselamatan penerbangan, tetapi juga potensi gangguan terhadap infrastruktur kelistrikan.
Baca Juga: SIMAK INFORMASI INI! Cara Dapat Saldo DANA Rp700 Ribu dari Pemerintah Gratis
Penerbangan balon udara secara liar berpotensi menyebabkan kerusakan pada instalasi listrik, yang dapat mengganggu pasokan listrik masyarakat.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah menetapkan larangan penerbangan balon udara dalam Pasal 411 dan 53. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Pihak kepolisian bersama dengan pemerintah daerah setempat gencar melakukan sosialisasi dan penertiban terkait larangan ini.