Meskipun demikian, tidak semua jenis mobil memperoleh keringanan PPnBM. Berdasarkan peraturan tersebut, hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
Baca Juga: Jalaluddin Rahmat Meninggal Dunia, Ulil Abshar: Saya Bersaksi Beliau Orang yang Baik
Selain itu jenis lain yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.
Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga.
Baca Juga: Misteri Cikar Mbah Gleyor, Artefak Kereta Kuno Peninggalan Bupati Kediri
Misalnya Toyota Avanza yang saat ini dihargai mulai Rp 200,2 juta (tipe 1.3 E STD M/T) sampai Rp 231,250 juta (tipe 1.3 G A/T). Artinya mobil tersebut dikenakan PPnBM Rp 20,020 juta, maka harga setelah dikurang PPnBM 0 persen, harganya menjadi sekitar Rp 180 juta.
Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7.***