Oleh karena itu, untuk memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Untuk membuat SIM secara online, pertama Anda harus login ke website resmi Korlantas.
Sebelum itu Anda harus menyiapkan beberapa syarat untuk membuat SIM, di antaranya sebagai berikut:
1. Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
2. Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.
Baca Juga: 6 Jenis Serangan yang Dilakukan oleh Hacker dalam Proses Hacking
Jika persyaratan sudah disiapkan, selanjutnya buka laman Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online
1. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim
4. Jika Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email