Syarat Mendapatkan Set Top Box atau STB TV Digital dari Kominfo, Dampak Migrasi TV Analog ke TV Digital

- 22 Februari 2022, 17:23 WIB
Untuk mendukung migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan secara Gratis Set Top Box atau STB.
Untuk mendukung migrasi tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membagikan secara Gratis Set Top Box atau STB. /Kominfo/Pixabay/

Lalu bagaimana syarat mendapatkan bantuan STB secara gratis tersebut? dikutip dari laman resmi Kominfo, berikut syarat-syaratnya:

1. Warga Negara Indonesia

Hal ini dibuktikan dengan KTP dan tergolong dalam rumah tangga miskin serta mereka yang punya TV analog.

Baca Juga: Awas! Foto Selfie Pegang KTP Bisa Dijual, Kominfo: Beredar di Media Sosial

2. Kartu Keluarga

Kartu Keluarga ini akan digunakan sebagai pelengkap penerima bantuan STB gratis dari Kominfor tersebut.

3. Data penerima sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

4. Domisili penerima bantuan tersebut berada dalam target migrasi TV analog ke TV digital.

Perubahan TV analog ke TV digital ini dipastikan tidak akan mengganggu masyarakat Indonesia untuk tetap menikmati tayangan TV.

Itulah informasi mengenai syarat penerima bantuan STB secara gratis dari Kominfo. Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Dani Saputra

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah