Lalu bagaimana syarat mendapatkan bantuan STB secara gratis tersebut? dikutip dari laman resmi Kominfo, berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia
Hal ini dibuktikan dengan KTP dan tergolong dalam rumah tangga miskin serta mereka yang punya TV analog.
Baca Juga: Awas! Foto Selfie Pegang KTP Bisa Dijual, Kominfo: Beredar di Media Sosial
2. Kartu Keluarga
Kartu Keluarga ini akan digunakan sebagai pelengkap penerima bantuan STB gratis dari Kominfor tersebut.
3. Data penerima sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
4. Domisili penerima bantuan tersebut berada dalam target migrasi TV analog ke TV digital.
Perubahan TV analog ke TV digital ini dipastikan tidak akan mengganggu masyarakat Indonesia untuk tetap menikmati tayangan TV.
Itulah informasi mengenai syarat penerima bantuan STB secara gratis dari Kominfo. Semoga bermanfaat.***