Rusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Kepala Satpol PP Malah Berujung Dinonaktifkan

- 21 Februari 2023, 17:33 WIB
Rusak mobil dinas demi klaim asuransi berujung dinonaktifkan
Rusak mobil dinas demi klaim asuransi berujung dinonaktifkan /Ig @wonosobohitz/

TRENGGALEKPEDIA.COM- Beredar video aksi rusak mobil dinas yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang Sumatera Barat.

Mobil dinas tersebut sengaja di rusak dengan cara ditabrakkan ke tiang gedung, pada video yang beredar bagian mobil yang ditabrakkan adalah  posisi depan dan bagian belakang.

Sedangkan hasil pemeriksaan sementara, motif perusakan mobil dinas tersebut tidak lain untuk klaim asuransi.

Faktanya mobil dinas tersebut ternyata tidak diasuransikan dan kini Kepala Satpol PP malah berujung dinonaktifkan karena perbuatannya itu.

Baca Juga: Thariq dan Fuji, Youtuber Tanah Air Resmi Mengumumkan Putus, Ini Faktanya

Menurut Ampera, semua kendaraan dinas sudah diasuransikan hanya saja kemungkinan mobil dinas tersebut habis masa asuransinya karena masa asuransi hanya 5 tahun, mengingat  mobil dinas yang dirusak itu adalah mobil keluaran 2018 atau memang belum diperpanjang masa asuransinya sehingga dikatakan tidak terdaftar.

Dalam  video yang yang berdurasi 22 detik itu, memperlihatkan dengan jelas bahwa upaya perusakan mobil dinas itu dilakukan dengan sengaja.

Dalam rekaman itu tampak pula sejumlah oknum Satpol PP sedang mengawasi rekan-rekannya yang sedang menabrakkan mobil berwarna merah dengan Nopol BA 35 N yang merupakan mobil dinas kepala Satpol PP.

Video itupun viral  di sosial media seperti Instagram, Facebook dan  jejaring sosial media lainnya sejak hari Sabtu kemarin hingga Minggu sore.

Mengetahui Hal itu Pemerintah Kota Padang Panjang , Sumatera Barat meminta ganti rugi kepada Kepala Satpol PP dan menindak tegas atas kejadian ini.

Pemerintah setempat sepakat untuk menonaktifkan Kepala Satpol PP dari jabatannya terhitung mulai Senin 21 Februari 2023.

Baca Juga: Viral Seorang TNI AU Gadungan Mengaku Berpangkat Serda, Korban Merupakan Wanita Asli Bandung

Langkah pemberhentian ini diambil dengan pertimbangan bersama Wali kota Fadli Amran yang saat ini pihaknya sedang berada di Makkah menunaikan ibadah umroh.

Tidak hanya dinonaktifkan ternyata ada warga sekitar yang melaporkan tindakan ini ke polisi dan karena tindakannya tersebut pelaku bisa dijerat pasal 406 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

"Bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hak membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.”

Sedangkan ancaman hukumannya maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Berdasarkan laporan dari warga sekitar dan viralnya video perusakan mobil dinas tersebut, Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, kini sedang menyelidiki adanya kasus dugaan perusakan aset milik pemerintah.***

Editor: Dani Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x