Gunakan Single Salary, Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Jabatan Administrasi, Fungsional, Pimpinan, Alami Kenaikan

23 Desember 2023, 10:05 WIB
Gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi gunakan skema single salary /Antara/

TRENGGALEKPEDIA.COM – Sistem gaji PNS menggunakan skema single salary akan mulai berlaku tahun 2024 dengan 15 instansi sebagai pilot project.

Dengan menggunakan skema single salary, maka gaji PNS posisi Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi akan mengalami kenaikan.

PNS posisi Jabatan Administrasi jabatan 1 hingga 16 akan mendapatkan gaji bulanan Rp2.472.000 hingga paling tinggi Rp7.253.800

Baca Juga: Update Gaji Pensiunan PNS Tahun 2024, Prediksi Gaji Bulanan Capai Rp4.957.008 Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023

Sedangkan PNS posisi Jabatan Fungsional jabatan 1 hingga 20 nominal gaji Rp3.567.442 per bulan sampai Rp8.944.822 per bulan

Terakhir, PNS Jabatan Pimpinan Tinggi akan menerima gaji bulanan paling tinggi di antara 2 jabatan di atas, di mana paling tinggi capai Rp11.921.200

Adapun tabel estimasi gaji PNS dengan sistem single salary untuk Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, Jabatan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:

Baca Juga: Tunjangan Kinerja PNS di Kemenag Tahun 2024 Naik 80 Persen, Golongan Ini Sangat Fantastis, Tembus Rp29.085.000

PNS Posisi Jabatan Administrasi

-JA 16 gaji PNS mencapai Rp7.253.800

-JA 15 gaji PNS mencapai Rp7.043.800

-JA 14 gaji PNS mencapai Rp6.842.400

-JA 13 gaji PNS mencapai Rp6.605.200

-JA 12 gaji PNS mencapai Rp5.885.200

-JA 11 gaji PNS mencapai Rp5.699.700

-JA 10 gaji PNS mencapai Rp5.521.800

-JA 9 gaji PNS mencapai Rp5.351.200

-JA 8 gaji PNS mencapai Rp4.550.600

-JA 7 gaji PNS mencapai Rp4.403.000

-JA 6 gaji PNS mencapai Rp3.601.300

-JA 5 gaji PNS mencapai Rp3.465.400

-JA 4 gaji PNS mencapai Rp2.806.100

-JA 3 gaji PNS mencapai Rp2.702.200

-JA 2 gaji PNS mencapai Rp2.602.600

-JA 1 gaji PNS mencapai Rp2.472.000

Baca Juga: PNS 2024 FULL SENYUM! Ini Prediksi Gaji PNS 2024 Setelah Naik 8 Persen, Golongan IV Capai Rp6.373.296

PNS Posisi Jabatan Fungsional

-JF 20 gaji PNS mencapai Rp8.944.822

-JF 19 gaji PNS mencapai Rp8.749.198

-JF 18 gaji PNS mencapai Rp8.559.502

-JF 17 gaji PNS mencapai Rp8.138.728

-JF 16 gaji PNS mencapai Rp7.838.728

-JF 15 gaji PNS mencapai Rp7.288.336

-JF 14 gaji PNS mencapai Rp6.791.980

-JF 13 gaji PNS mencapai Rp6.497.378

-JF 12 gaji PNS mencapai Rp6.153.375

-JF 11 gaji PNS mencapai Rp5.837.962

-JF 10 gaji PNS mencapai Rp5.653.378

-JF 9 gaji PNS mencapai Rp5.419.160

-JF 8 gaji PNS mencapai Rp5.237.962

-JF 7 gaji PNS mencapai Rp4.882.742

-JF 6 gaji PNS mencapai Rp4.138.518

-JF 5 gaji PNS mencapai Rp3.776.631

-JF 4 gaji PNS mencapai Rp3.567.442

Baca Juga: CAIR JANUARI! Ini Estimasi Dana Gaji PNS Tahun 2024 Golongan 1 sampai 4 Setelah Naik 8%, Capai Rp6,3 Juta

PNS Posisi Jabatan Pimpinan Tinggi

-JPT 27 gaji PNS mencapai Rp11.921.200

-JPT 26 gaji PNS mencapai Rp11.613.700

-JPT 25 gaji PNS mencapai Rp11.306.300

-JPT 24 gaji PNS mencapai Rp10.998.800

-JPT 23 gaji PNS mencapai Rp10.691.300

-JPT 22 gaji PNS mencapai Rp10.383.800

-JPT 21 gaji PNS mencapai Rp10.076.400

-JPT 20 gaji PNS mencapai Rp9.768.900

-JPT 19 gaji PNS mencapai Rp9.461.400.***

Editor: Dani Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler